Sidang Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Tak Ajukan Eksepsi

Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 di Pengadilan Tipikor.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar yang terjerat dugaan gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014 silam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/2/2021). 

Melalui kuasa hukumnya, Muzakir secara tegas enggan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam menyikapi dakwaan JPU terhadapnya. 

"Karena kami tidak ingin bertele-tele. Semuanya harus cepat terungkap dan jelas," tegas Firmansyah SH penasihat hukum terdakwa. 

Mereka berkeyakinan dapat mematahkan semua dakwaan JPU yang menjerat dirinya. 

Cerita Rusmadi yang Baru Dilantik Jadi PPPK di Muaraenim, Tahun Depan Saya Pensiun

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, pria yang kerap disapa Cakuk itu dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11 atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi. 

"Segala fakta dan bukti yang menunjukkan klien kami tidak bersalah, akan ditunjukkan ada persidangan berikutnya saja. Karena memang kami ingin semuanya berjalan cepat dan kami yakin dapat mematahkan apa yang didakwakan JPU," ujarnya. 

Tak hanya Muzakir, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara  ini. 

Mereka adalah Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda. 

Sedangkan satu terdakwa lagi yakni Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, diketahui telah meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya saat masih menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Selasa (5/1/2021) lalu. 

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa  uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat). 

Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Muara Enim saat itu dengan menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI. 

Hal itu sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 silam. 

Diberitakan Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, terdakwa Muzakir Sei Sohar diduga telah menerima aliran dana suap alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan yang boleh ditanami. 

Bupati Muaraenim H Juarsah Dukung Perda Pesantren Diterbitkan

Lahan tersebut berada di kabupaten Muara Enim dan diduga banyak terjadi pelanggaran hukum dalam proses kepengurusan alih fungsinya. 

"Bahwa tersangka Muzakir yang saat itu memiliki kuasa untuk memberi izin rekomendasi alih fungsi lahan. Namun belakangan diketahui dalam prosesnya, alih fungsi lahan itu diduga banyak terjadi pelanggaran hukum," ujarnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved