Berita Muratara
Pengamat Politik Berpendapat Gugatan Syarif-Surian di MK Akan Ditolak, Ketua KPU: Kita Tunggu Saja
Kita tunggu saja sidang tanggal 15-16 ini nanti, kami KPU atau termohon juga menunggu keputusan tersebut
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020 masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan MK agenda mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan pada 26 Januari 2021.
Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait pada 1 Februari 2021.
Agenda sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan sela atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara.
Sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 15-16 Februari 2021.
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengajak seluruh masyarakat Muratara untuk menghormati proses persidangan di MK.
"Kami selaku termohon sudah menyampaikan secara detail jawaban atas permohonan pemohon," kata Agus Maryanto, Rabu (10/2/2021).
Apakah nanti sengketa Pilkada Muratara masuk dalam putusan sela atau berlanjut, Agus menyerahkan semuanya kepada MK.
"Kita tunggu saja sidang tanggal 15-16 ini nanti, kami KPU atau termohon juga menunggu keputusan tersebut," ujarnya.
Kalaupun nanti ada putusan sela pada sidang tanggal 15-16 Februari mendatang, KPU Muratara juga akan melihat tindaklanjut surat dari MK.
Namun, jika dinyatakan berlanjut oleh hakim maka sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
"Apapun ketetapannya, putusan sela atau berlanjut, semuanya sudah kita serahkan kepada MK untuk mengadili perkara ini," kata Agus.
• Saya Mau Pisah Saja, Derita Ibu Muda di Palembang Sering Dipukuli Suami, Lagi Hamil Anak Ke-2
• Isu Kudeta Demokrat, Pengamat Politik Unsri: Ujian Bagi AHY
• Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 17,9 Kg Sabu Ngaku Sakit Perut, Agenda Sidang Putusan Ditunda
Selaku penyelenggara, dia mengimbau seluruh pendukung paslon agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.
Dia juga meminta semua pihak untuk tidak membuat opini-opini politik yang berpotensi membuat kegaduhan.
"Kita hormati saja prosesnya, jadi dalam situasi menunggu ini mari kita tetap jaga kondusifitas," katanya.
Sebelumnya pengamat politik Sumsel, Dr Febrian berpendapat gugatan hasil Pilkada Muratara 2020 kemungkinan akan diputus dalam putusan sela.
Termasuk gugatan hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan juga kemungkinan tidak dilanjutkan lagi atau tidak diterima pada proses peradilan.
"Kalau dia berdalil pada norma aturan yang membolehkan sengketa atau tidak, maka ada beberapa daerah kemungkinan diputus untuk tidak diterima dan seterusnya pada putusan sela," kata Febrian, Selasa (9/2/2021).
Berbeda dengan gugatan hasil Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Febrian berpendapat akan dilanjutkan proses peradilannya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini, di PALI terlihat ada beberapa kasus yang bisa dilanjutkan untuk pembuktikan atau sidang pokok.
"Normanya kan persentase hasil suara, dan hanya di PALI selisih suara antara paslon nomor satu dengan nomor dua kurang dari dua persen."
"Kalau yang lain (Muratara, OKU dan OKU Selatan) buang energi dan modal saja, karena akan ditolak," kata Febrian.
Untuk diketahui, gugatan hasil Pilkada Muratara 2020 diajukan paslon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.
Syarif-Surian menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.