Berita Kriminal Palembang
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 17,9 Kg Sabu Ngaku Sakit Perut, Agenda Sidang Putusan Ditunda
Alam terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, mengaku sakit perut saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang akan membacakan vonis.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alamsyah alias Alam terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, mengaku sakit perut saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang akan membacakan vonis terhadapnya, Rabu (10/2/2021).
Berulang kali Alam mengisyaratkan tak bisa mengikuti persidangan penentuan hukuman yang akan didapatnya itu.
"Sungguh Pak Hakim, saya sakit perut. Saya lagi diare," kata Alam terus berulang melalui layar video yang tersedia di ruang sidang.
Mendengar pengakuan itu, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH tak langsung percaya.
Hakim sempat bertanya apakah terdakwa memiliki surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi sakitnya saat ini.
Namun baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor, sama-sama mengaku tidak ada surat keterangan sakit yang dimiliki Alam.
"Karena terdakwa juga tidak menjalani perawatan, hanya di dalam tahanan saja," ujar penasihat hukum terdakwa.
• Jajakan Paket Kecil Sabu di Rumah, Remaja di PALI Ditangkap Polisi
• Tidak Asal Lipat Untuk Tutup Kepala, 3 Tanjak Palembang Diakui Kemendikbud RI, Berikut Filosofinya
• Parkir di Halaman Masjid, Mahasiswa di Palembang Kaget Ada Kegaduhan, Motornya Nyaris Dicuri
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk kemudian akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Dengan menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.
Terdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang ditangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.
Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.
