Breaking News

Berita Muratara

Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Kurang Dari 24 Jam, 11 Polisi di Muratara Dapat Penghargaan

Kami memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cepat.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto memberikan penghargaan kepada 11 polisi yang berprestasi di halaman kantor Polres, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 11 polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat penghargaan, Senin (8/2/2021).

Mereka diberikan reward oleh Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 1x24 jam.

Pembunuhan antara saudara kandung itu terjadi pada tanggal 14 Januari 2021 di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung.

"Kami memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cepat," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto.

Eko mengatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk memotivasi anggotanya agar terus semangat dalam menjalankan tugas.

"Semuanya, tidak hanya pengungkapan kasus pembunuhan saja, setiap anggota yang berprestasi akan kita beri penghargaan," katanya.

Adapun 11 polisi yang mendapat penghargaan itu terdiri dari 6 anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan 5 anggota Polsek Nibung.

Enam anggota Satreskrim Polres Muratara terdiri dari Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad, Kanit Pidum Ipda Dimas Arbianto, serta Ba Opsnal Briptu Albhara Jorta Pratama, Bripda Febri Bagus Permada, Bripda Syawaludin Fitra Arista, dan Bripda Fachri Rizaldi.

Kemudian 5 anggota Polsek Nibung terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu Sepriardi, Kanit Binmas Aipda Japaris Silaban, Ka SPK Shief II Bripka Hendri Yanto, Ka SPK Shief III Bripka Aidil Fitrizah, dan Ba Unit Reskrim Bripka Jaka Saputra.

Mudai Madang Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Ini Pernyataan Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya

Pilkada 2020 Usai, KPU Muratara Hibahkan 500-an Thermogun

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis dalam waktu 1x24 jam di Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Kamis (14/1/2021).

Korban pembunuhan bernama Ardeni alias Den bin M Awi (50 tahun), warga Dusun II Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo.

Korban dibunuh oleh Harun Sohar bin M Awi (55 tahun) dibantu anaknya, Alek Sander bin Harun Sohar (26 tahun).

Tersangka Harun Sohar merupakan kakak kandung korban dan tersangka Alek Sander adalah keponakan korban.

Mereka berasal dari Karang Dapo namun sudah lama menetap menjadi warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung.

Korban dibunuh di pondok yang ditempati korban di KM 4 Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved