Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ini kata Ahli Hukum Unsri
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Maqdir juga menilai bahwa selama persidangan seolah semua kebenaran berada di pihak A.Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
"Menurut kami tidak adil. Karena itu nanti akan kami bicarakan bagaimana sikap kami dalam menyikapi putusan ini," ujarnya.
Ahmad Yani ditangkap KPK atas dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim pada 2 September 2019 lalu.
Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.
Kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Ia juga divonis mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.
Dalam dakwaan dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek.
Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.
Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim.
Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap dalam persidangan.
Nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu.