Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ini kata Ahli Hukum Unsri
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Bahkan bila Ahmad Yani tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang.
Selain itu apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka digantikan dengan 8 bulan penjara
Seperti diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK
JPU KPK menuntut Ahmad Yani agar mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan Ahmad Yani dituntut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut.
Sebagaimana pada sidang beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.
"Hal-hal memberatkan yakni bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Namun dalam kesempatan itu, Maqdir juga menyampaikan beberapa poin dalam putusan yang dinilainya mengecewakan.
Diantaranya terkait mobil Lexus yang dalam catatan Pemda kabupaten Muara Enim merupakan pinjaman.
Namun dari putusan majelis hakim tidak ada catatannya.
"Sebenarnya kami juga tidak ingin memperpanjang, termasuk soal 35 ribu USD. Karena memang tidak pernah ada.
Dan seharusnya pihak penyidik dan penuntut juga memanggil Erlan dan ajudan Kapolda Sumsel yang waktu itu dijabat oleh Irjen Firli. Tapi hingga detik ini, hal itu tidak pernah dilakukan," ujarnya.