Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ini kata Ahli Hukum Unsri

Tribun Sumsel
Bupati Muaraenim Ahmad Yani. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara, setelah terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muaraenim. 

"Dalam hal hartanya tidak mencukupi, maka diganti 3 tahun penjara," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya. Tindakan Ahmad Yani juga menyebabkan banyak orang lain terlibat.

"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," ucap Andi.

Atas vonis itu, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.

Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.

Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.

Vonis  lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pidana 5 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi

Ahmad Yani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Majelis hakim memutuskan Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain penjara Ahmad Yani didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved