Hukuman Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Diperberat MA, Dr Febrian: Mau PK Sulit Karena OTT
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ini kata Ahli Hukum Unsri
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara, setelah terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan, dinilai untuk rasa keadilan.
Menurut ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, jika putusan MA itu berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Putusan MA yang memperberat hukuman bagi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, menunjukkan jika di MA melihat fakta hukum bukan empiris.
Barangkali hukuman maksimal dalam aturan korupsi itu, memungkinkan dan rasa keadilan hakim MA, dianggap bahwasanya perlu penambahan sehingga keluar putusan 7 tahun itu," kata Febrian, Jumat (29/1/2021).
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, dimana logika yang dibangun Kejaksaan yang kemudian banding ke MA, menunjukkan ada rasa keadilan yang belum selesai.
"Artinya, ada pencarian keadilan lebih jauh dengan cara kasasi, dan ternyata hakim berpendapat lain, dengan putusan itu dengan mempertambah hukuman 2 tahun dan itulah terjadi, dan upaya hukum lain rasanya sudah tertutup.
Logikanya adalah mantan Bupati Muara Enim harus menerima putusan hukum itu yang berkekuatan tetap," jelasnya.
Ditambahkan Febrian, memang masih ada upaya hukum bagi Ahmas Yani untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, namun hal itu dirasa tidak akan berpengaruh jika berkaca dari kasus yang dihadapi.
"Kalau mau upaya hukum lagi berupa PK, artinya ada bukti kuat yang berbeda dari proses yang kemarin.
Tapi kalau melihat kasus yang dialami Ahmad Yani, rasanya sulit ada bukti yang lain khususnya meringankan karena kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan)," tukasnya.
MA Tambah 2 Tahun
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
MA menyatakan Yani terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori. Adapun panitera pengganti adalah Arman Surya Putra.
Selain itu, Yani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, hartanya disita.
"Dalam hal hartanya tidak mencukupi, maka diganti 3 tahun penjara," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Andi mengatakan hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya. Tindakan Ahmad Yani juga menyebabkan banyak orang lain terlibat.
"Tindakan terdakwa menghambat pembangunan di Muara Enim," ucap Andi.
Atas vonis itu, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10% dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain.
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.
Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.
Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar.
Vonis lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pidana 5 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi
Ahmad Yani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).
Majelis hakim memutuskan Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penjara Ahmad Yani didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan bila Ahmad Yani tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang.
Selain itu apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka digantikan dengan 8 bulan penjara
Seperti diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK
JPU KPK menuntut Ahmad Yani agar mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bahkan Ahmad Yani dituntut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut.
Sebagaimana pada sidang beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.
"Hal-hal memberatkan yakni bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Namun dalam kesempatan itu, Maqdir juga menyampaikan beberapa poin dalam putusan yang dinilainya mengecewakan.
Diantaranya terkait mobil Lexus yang dalam catatan Pemda kabupaten Muara Enim merupakan pinjaman.
Namun dari putusan majelis hakim tidak ada catatannya.
"Sebenarnya kami juga tidak ingin memperpanjang, termasuk soal 35 ribu USD. Karena memang tidak pernah ada.
Dan seharusnya pihak penyidik dan penuntut juga memanggil Erlan dan ajudan Kapolda Sumsel yang waktu itu dijabat oleh Irjen Firli. Tapi hingga detik ini, hal itu tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Maqdir juga menilai bahwa selama persidangan seolah semua kebenaran berada di pihak A.Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
"Menurut kami tidak adil. Karena itu nanti akan kami bicarakan bagaimana sikap kami dalam menyikapi putusan ini," ujarnya.
Ahmad Yani ditangkap KPK atas dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim pada 2 September 2019 lalu.
Tepatnya pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp.130 miliar.
Kontraktor Robi Okta Fahlevi telah diputus bersalah sebagai penerima suap dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan A.Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Ia juga divonis mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.
Dalam dakwaan dikatakan Ahmad Yani mengatur kesepakatan dengan terdakwa A.Elfin MZ Muchtar untuk memenang kontraktor Robi Okta Fahlevi sebagai pemenang proyek.
Dengan kesepakatan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 10% dari proyek tersebut.
Sedangkan 5% lagi diterima oleh sejumlah pejabat lain di Muara Enim.
Ahmad Yani juga disebut menggunakan nama Omar saat menerima aliran dana sebagaimana yang diungkap dalam persidangan.
Nama Omar tertulis dalam buku biru catatan Jenifer yang merupakan asisten Robi Okta Fahlevi yang dibeberkan pada sidang beberapa waktu lalu.