Berita Kriminal Palembang

Dicampur Nasi, Tipu Daya Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Merah Mata, Kemenkumham Selidik Aparat

Berbagai tipu daya dilakukan tahanan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ada yang nekat memasukkan ke dalam nasi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Inspeksi mendadak yang digelar di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, Selasa (26/1/2021) malam. Sidak ini untuk antisipasi adanya narkoba di Lapas dan sejumlah barang terlarang lainnya. 

Jaringan Narkoba Internasional

Daeng Sabil, narapidana yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang, ikut terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.

Tak tangung-tanggung, barang bukti yang diamankan berupa 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS).

Penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel.

Penggrebekan dilakukan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021) kemarin.

Rupanya, keterlibatan Daeng Sabil dalam urusan narkotika bukan kali ini saja dilakukan.

Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, Daeng Sabil yang memiliki nama asli M Sabil adalah tahanan atas kasus narkotika.

"Dia adalah warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan ditahan atas kasus narkotika," ujarnya

Daeng Sabil sudah menjalani masa penahanan di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.

"Berdasarkan putusan pengadilan, dia (Daeng Sabil) divonis menjalani masa penahanan selama 17 tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel membongkar jaringan narkotika lintas internasional dengan barang bukti 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.

Diketahui, satu dari tiga tersangka adalah narapidana bernama Daeng Sabil yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang.

Terkait hal tersebut, Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Daeng Sabil diduga kuat adalah pengendali sekaligus pemilik narkotika tersebut yang rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved