Berita Kriminal Palembang

Dicampur Nasi, Tipu Daya Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Merah Mata, Kemenkumham Selidik Aparat

Berbagai tipu daya dilakukan tahanan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ada yang nekat memasukkan ke dalam nasi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Inspeksi mendadak yang digelar di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, Selasa (26/1/2021) malam. Sidak ini untuk antisipasi adanya narkoba di Lapas dan sejumlah barang terlarang lainnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berbagai tipu daya dilakukan tahanan narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ada yang nekat memasukkan ke dalam nasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Palembang mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Untuk mengatasi modus-modus penyelundupan tersebut, petugas Kemenkum HAM tidak bisa langsung geledah, khawatir melanggar HAM.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menjemput Daeng Sabil pemilik sabu 171 kg yang berstatus narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Merah Mata Palembang.

Penjemputan ini dilakukan hasil dari pengembangan kasus ditemukannya sabu seberat 171 kilogram dan ribuan pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021)

Terpidana Daeng, divonis 17 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Merah sejak Januari 2016 lalu karena kasus narkoba pula.

Petugas Lapas Merah Mata mengumpulkan barang bukti puluhan ponsel dan aneka barang terlarang lainnya hasil inspeksi mendadak, Selasa (27/1/2021).
Petugas Lapas Merah Mata mengumpulkan barang bukti puluhan ponsel dan aneka barang terlarang lainnya hasil inspeksi mendadak, Selasa (26/1/2021). (ISTIMEWA)

Daeng Sabil, diduga sebagai bandar besar narkoba yang masuk dalam jaringan international Malaysia-Sumsel.

"Warga binaan atas nama Daeng Sabil sudah dijemput BNN pada Minggu (24/1/2021) lalu. Sebelumnya, pihak BNN sudah berkoordinasi untuk menjemput warga binaan tersebut," kata Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Diduga menjadi bandar dan pemilik barang serta pengendali narkoba dari dalam jeruji besi, pihak Kemenkumham Sumsel menyerahkan sepenuhnya penyidikan yang dilakukan BNN ke Daeng Sabil.

Nantinya, bila Daeng Sabil memang terbukti mengendalikan narkoba dari dalam lapas, pihak Kemenkumham akan menyerahkan sepenuhnya Daeng Sibuk kepada penyidik untuk di proses lebih lanjut.

Ketika disinggung mengenai lolosnya ponsel ke dalam tahanan Daeng Sabil, menurut Hamsir secara rutin melakukan sidak dan pemeriksaan di ruangan tahanan.

Akan tetapi, biasanya keluarga yang membesuk berbagai cara untuk memasukkan atau menyembunyikan barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.

"Sampai diselundupkan ke dalam nasi. Tetapi, untuk memeriksa nasi yang dibawa sampai detil, tidak mungkin juga nanti ada pelanggaran HAM juga di sana," jelas Hamsir.

Namun, pihak Kemenkumham Sumsel akan menindak bila ada pegawai lapas terlibat memberikan celah. Terlebih, bila dengan sengaja membantu memasukan barang yang dilarang ke dalam ruang tahanan.

"Saat ini kami masih menunggu perkembangan dari penyidik. Bila ada pegawai yang terlibat, pastinya akan ada penindakan terhadap pegawai tersebut," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved