Sepak Terjang Daeng Sabil, Napi di Palembang Pemilik 171 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Meski berada di dalam penjara, Daeng Sabil masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dalam partai besar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Meski berada di dalam penjara, Daeng Sabil masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dalam partai besar.
Aksinya menyelundupkan 171 kg sabu dan ribuan ekstasi dari Malaysia akhirnya digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (24/1/2021) siang.
Daeng Sabil yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Merah Mata Palembang turut diamankan bersama dua kaki tangannya.
"BNN dan BNNP berkoordinasi dengan Lapas Merah Mata dalam melakukan pengungkapan diduga pelaku itu. Ketika BNN datang itu kita dari pihak lapas membantu sepenuhnya," kata Kepala Lapas Merah Mata, Kadiyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Kadiyono, pihak BNN berkoordinasi dengan Lapas Merah Mata, tepatnya pada Minggu (24/1/2021) siang mendatangi lapas merah mata untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Daeng Sabil sendiri diketahui merupakan tahanan lapas merah mata dalam kasus narkoba.
Adapun identitas dari Daeng Sabil sendiri yakni bernama M Sabir alias Kitai (52 tahun), warga Jalan Banten 6, Kecamatan SU 2 Palembang.
Daeng Sabil sendiri divonis penjara selama 17 tahun penjara.
Dirinya ditahan sejak bulan Januari 2016 atas kasus narkoba.
Setelah kasus itu, Daeng sendiri sudah dibawa oleh pihak BNN untuk dilakukan pemeriksaan.
Lapas Merah Mata Buka Suara
Lapas Merah Mata Palembang, buka suara terkait ada warga binaannya yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Warga binaan itu bernama Daeng Sabil.
Sebelum mengamankan Daeng Sabil, pihak BNN terlebih dahulu mengamankan dua tersangka yakni Syahrir (35) warga Jalan Pangeran Ayin, Kebupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan Pamesangi (52) yang merupakan warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Lapas Merah Mata Palembang, Kadiyono menjelaskan penangkapan terhadap Daeng Sabil di dalam lapas berdasarkan hasil koordinasi dari pihak BNN dan pihak Lapas Merah Mata Palembang.