Ngaku Dukun, Remaja Ini Lecehkan Bocah Usia 9 Tahun di Depan Kakek, Masuk Kelambu Lampu Dimatikan
Kakek yang cukup mengenali tersangka As mengizinkan tanpa mencurigai apapun terhadap As.
As dalam posisi masih terbaring di lantai katakan, ia melakukan hal itu lantaran dirasuki oleh makhluk ghoib.
"As sempat sangkal kalau ia dirasuki makhluk ghoib. As sempat meminta maaf atas kejadian saat itu juga. Intan dan sang kakek lalu mengusir As untuk pulang. Pagi hari sang kakek melaporkan kejadian itu kepada kami untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Iptu Khomaini mengaku, pihaknya baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 20.50 Wita.
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul 21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.
Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu pasang baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.
( TribunKaltara.com / Felis )
