Usulan DPR : Guru Honorer Usia 35 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.  

TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Indriani guru honorer yang mengajar bahasa Inggris di SD Negeri 4 Palembang yang berada di Jalan Bukit Besar, Jumat (25/11/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada angin segar bagi seluruh guru honorer di penjuru daerah.

Selama ini guru honorer yang menjadi garda terdepan untuk mendidik tapi tidak sepadan dengan apa yang dihasilkan kemungkinan akan menjadi PNS tanpa tes.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.  

Hal itu disampaikannya saat membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

RDPU tersebut digelar Komisi X DPR untuk mendengarkan aspirasi dari beberapa forum guru dan tenaga kependidikan, antara lain Komite Nasional ASN (Non-ASN), Juru Bicara Guru dan Tendik Honorer Non-Kategori Umur 35 Tahun ke Atas, Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR mengapresiasi para perwakilan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer dari seluruh Indonesia yang telah menyampaikan aspirasi dan bahan paparan terkait tuntutan mereka.

Aspirasi yang disampaikan kepada komisi X antara lain,  pemerintah bersama DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal terkait pengangkatan CPNS. 

Kedua, forum juga meminta pemerintah menerbitkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai pengangkatan PNS tanpa tes bagi guru dan tendik honorer di atas 35 tahun.  

Ketiga, mereka juga menolak skema pengangkatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan khususnya honorer non kategori umur 35 tahun ke atas.

Keempat, meminta Kemendikbud RI agar berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI terkait penyelesaian permasalahan Guru Agama.

Atas aspirasi tersebut, Fikri menyatakan, Komisi X menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan.   

"Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada Pemerintah terutama Kemendikbud RI, Kemenag RI, Kemenpan RB RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, dan BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” ucap Fikri.

Komisi X DPR RI menyatakan mendukung aspirasi para Guru Tenaga Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) untuk diangkat sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres PNS atau opsi lain yang memungkinkan. 

"Dengan tetap mempertimbangkan pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Fikri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved