Usulan DPR : Guru Honorer Usia 35 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.  

TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Indriani guru honorer yang mengajar bahasa Inggris di SD Negeri 4 Palembang yang berada di Jalan Bukit Besar, Jumat (25/11/2016). 

Sebelumnya, guru yang akan mendaftar PPPK gaji dan tunjangannya sama seperti PNS.

Hanya saja belum diputuskan apakah akan menerima uang pensiunan tiap bulan.

Bahkan tak ada batasan usia bagi pelamar PPPK.

Pelamar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tidak terikat batas umur maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

"Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan guru PPPK pada posisi yang diinginkan," ucap Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya, Rabu (6/1/2021).

Paryono mengaku, dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon guru PPPK tidak harus meniti karir dari bawah, seperti yang diberlakukan bagi PNS lewat kenaikan jenjang jabatan.

Bahkan, kata dia, kesempatan menjadi guru PPPK terbuka luas bagi guru honorer, termasuk guru honorer di kategori 2.

"Guru honorer maupun guru honorer kategori 2 bisa mengikuti ujian untuk menjadi guru PPPK," ungkap dia.

Penuhi kekurangan guru di daerah Paryono menyatakan, pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK di mulai tahun ini.

Hal itu dilakukan demi memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah.

Maka dari itu, pengisian jabatan guru PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

"Apalagi guru PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," tegas dia.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded)," ucap Paryono.

Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved