Usulan DPR : Guru Honorer Usia 35 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
DPR mendukung guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa tes.
Adapun hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
Seleksi satu juta guru PPPK Guna menyukseskan seleksi satu juta guru PPPK, lanjut dia, telah dilakukan koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, serta pemerintah daerah.
"Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan," terang Paryono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah mengatakan, kinerja guru PPPK yang baik akan dipertimbangkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).
"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.
Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews