Gisel Tersangka Video Syur

Direkam Saat Masih Istri Sah Gading Marten Hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Fakta Video Syur Gisel

Direkam Saat Masih Istri Sah Gading Marten Hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Fakta Video Syur Gisel

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Direkam saat masih istri sah Gading Marten hingga terancam 12 tahun penjara.

Sejumlah fakta video syur Gisel akhirnya terungkap.

Artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan Gisel telah mengakui soal video syur tersebut.

Pria berinisial MYD yang ditetapkan menjadi tersangka, juga telah mengakui menjadi pemeran dalam video itu.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.

Diketahui pada 2017, Gisel masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber, Selasa:

Tarancam 12 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ia bersama MYD sama-sama disangkakan dengan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved