Kabar Gugatan Warga PALI Rp 100 Miliar Terhadap Gugus Tugas Covid-19 & RSUD PALI, JPN Menang
Sementara itu, Tiyan Andesta Kasi Datun Kejari PALI menambahkan, terkait gugatan sudah di tetapkan putusan secara E-Court.
Selanjutnya dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
"Semua dalil dari gugatan dapat di jawab oleh saksi dan ahli yang dihadirkan para tergugat baik secara fakta maupun secara yuridis sehingga apa yang telah diputuskan Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Sementara, Eka Kamelia selaku anak dari Ibu Sukowati mengajukan banding ke Pengadilan Muaraenim terkait hasil putusan sidang gugatan kasus Covid-19.
Hal ini dibenarkan Tabrabi SH selaku Kuasa Hukum Eka Kamelia saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Menurut Tabrani, putusan tersebut banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Pihaknya menyayangkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta pengadilan.
Dimana, yang menjadi pertimbangan lebih condong ke arah tergugat bukan penggugat.
Sehingga, dirasa keadilan tidak berpihak kepada penggugat.
"Putusan itu dari klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Banyak fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan Hukum." jelasnya.
Sementara ini pihaknya telah mengajukan langkah selanjutnya dengan banding.
Banding sudah diajukan dan akta banding sudah ditandatangani pada, Senin (15/12/2020) di Pengadilan Negeri Muaraenim," jelasnya