Kabar Gugatan Warga PALI Rp 100 Miliar Terhadap Gugus Tugas Covid-19 & RSUD PALI, JPN Menang
Sementara itu, Tiyan Andesta Kasi Datun Kejari PALI menambahkan, terkait gugatan sudah di tetapkan putusan secara E-Court.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menang dalam perkara gugatan Covid-19 yang di gelar di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim Ketua 1 Sera Ricky SH Hakim Anggota, H Provita SH dan panitra pengganti Gloria Rice SE menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat Syamsul Bahri dan Eka Kamelia (Suami dan anak dari almarhumah ibu Sukowati) yang menggugat Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI sesuai persidangan tidak dapat ditindak lanjuti.
Sebagimana diketahui amar putusan sidang, Jumat (4/12/2020) majelis hakim memutuskan menolak permohonan para penggugat.
Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.146.000.00.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare didampingi Kasi Datun Tiyan Andesta mengatakan dalam hal ini tergugat, Junaidi Anuar sebagai Ketua pelaksana harian gugus Tugas Covid-19, dr Hj Tri Fitri sebagai ketua seksi penanganan dan dr komang dan dr Hamad nuryadi sebagai anggota seksi penanganan.
Keduanya di digugat untuk membayar ganti rugi akibat kerugian materil sebesar Rp 600.000.000 dan inmaterial sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar) oleh penggugat yang ditimbulkan selama ditangani oleh para tergugat selaku tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 serta rehabilitasi nama baiknya.
Dijelaskan, pada Senin (3/8/2020) para penggugat membacakan gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa para tegugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai gugus Tugas Covid-19 PALI dan menghukum membayar kerugian dengan sebagaimana yang dimaksud.
“Kemudian Jumat (14/8/2020) tergugat melalui hukumnya JPN dari Kejari PALI menyampaikan jawaban pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tuntutan ganti rugi tidak jelas dan tidak berdasarkan sengketa.” ungkap Marcos didampingi Kasi Datun Tiyan Andesta, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, penanganan pasien DPD sudah sesuai dengan pedoman pencegahan Covid-19 Direktorat Jederal Pencegahan dan pengendalian penyakit dan pencegahan pengendalian infeksi untuk pemulangan jenazah serta panduan penatalaksanaan jenazah suspek yang dikeluarkan perhimpunan dokter forensic Indonesia.
Selanjutnya, Senin (24/8/20200 para penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan replik atau bantahan menjelaskan tidak menerima apa yang disampaikan oleh para tergugat dan tetap menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam gugatan semula.
“Kemudian pada, Senin (30/8/2020) para tergugat melalui kuasa hukumnya JPN Kejari PALI menyampaikan Duplik terhadap replik para penggugat menyatakan, semua yang disampiakan baik dalam gugatannya maupun dalam replik tidak benar dan tidak berlandasan hukum karena para tergugat telah melaksanakan tugas dengan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Tiyan Andesta Kasi Datun Kejari PALI menambahkan, terkait gugatan sudah di tetapkan putusan secara E-Court.
Menurutnya, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim sangat adil dan bijaksana.
Dimana, gugatan para penggugat dan eksepsi para tergugat ditolak Majelis hakim.