Berita Palembang
Tangan Diborgol, Johan Anuar Cawabup PetahanaTersangka Kasus Korupsi Tanah Makam Tiba di Rutan Pakjo
Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya ia di Rutan Pakjo.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020. Kedua melawan kotak kosong dan berhasil menang dengan raihan suara 66,3 persen.