Berita Palembang
Tangan Diborgol, Johan Anuar Cawabup PetahanaTersangka Kasus Korupsi Tanah Makam Tiba di Rutan Pakjo
Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya ia di Rutan Pakjo.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik KPK resmi memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang, selasa (15/12/2020).
Tangan diborgol, Johan Anuar cawabup Petahana tersangka kasus korupsi tanah makam tiba di Rutan Pakjo.
Johan Anuar merupakan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 juga Cawabub Petahana pada Pilkada 2020 yang berhasil menang atas kolom kosong.
Johan Anuar ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Pantauan di lapangan, tersangka tiba di Rutan Pakjo pada pukul 11.05 WIB.
"Tadi sampai di Palembang dengan menggunakan pesawat sekitar pukul 10.30," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya ia di Rutan Pakjo.
Tersangka yang wajahnya tertutup masker dan topi itu juga enggan memberikan sedikit pun keterangan pada awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Diduga Motif Perianto Bakar Rumah yang Ditinggali Bersama Anak-Istri
Baca juga: Terjamin Kebersihan dan Keamana, Super App Gojek Makin Jadi Andalan Kaum Perempuan di Kota Palembang
Baca juga: Berada di kaki Gunung Api Dempo, Pemkot Pagaralam Segera Susun Peta Mitigasi
Terlihat, kedatangan Johan hanya didampingi penyidik KPK tanpa adanya perwakilan kuasa hukum yang mendampinginya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Johan Anuar merupakan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
Kasus Sejak 2012