Mensos Ditangkap KPK

Begini Penjelasan Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Juliari Batubara bahkan bisa terancam hukuman mati dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin 

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.

Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), yang merupaan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, selaku pihak swasta.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," ujar Firli.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu Ardian IM dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Matheus Joko Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Ardian IM di Rutan KPK cabang Pomdam dan Harry Sidabuke di Rutan KPK Kavling C1.

Uang Suap Juliari Ditemukan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Dilansir Tribunnews, KPK mendapati belasan miliar tersebut dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved