Mensos Ditangkap KPK
Begini Penjelasan Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati
Juliari Batubara bahkan bisa terancam hukuman mati dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, Menteri Sosial, Juliari P Batubara.
Juliari Batubara bahkan bisa terancam hukuman mati dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Mengapa? Apa alasan Juliari bisa terancam hukuman mati?
Dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.
Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada."
"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."
"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," bebernya, Selasa (10/12/2019), dilansir Tribunnews.
Firli Bahuri juga telah menjelaskan alasan mengapa Juliari Batubara bisa terancam dijatuhi hukuman mati.
Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.