Berita Prabumulih
Ambil Bonsai dan Keladi di Teras Rumah Warga, Pria di Prabumulih Ini tak Sadar Aksinya Terekam CCTV
Peristiwa pencurian tanaman hias itu sempat terekam kamera CCTV di depan rumah korban sehingga membuat identitas pelaku mudah diketahui.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri kembang bernilai jutaan rupiah, seorang pemuda bernama Doni Irawan bin Mat Suan (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Warga Jalan Beringin RT 02 RW 03 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu diringkus karena mencuri berbagai jenis tanaman hias milik warga.
Salah satu warga yang menjadi korban pencurian pelaku adalah Andrean Wijaya Saputra bin Muhamad Barul (27) warga Gang Masjid Al Ihkwan No 29 RT 023 RW 09 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.
Peristiwa pencurian tanaman hias itu sempat terekam kamera CCTV di depan rumah korban sehingga membuat identitas pelaku mudah diketahui.
Turut diamankan sejumlah barang bukti tanaman hias dari bonsai hingga keladi yang dicuri oleh pelaku.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Doni Irawan, pelaku pencurian tanaman hias di Prabumulih ini berawal dari laporan Andrean Wijaya Saputra ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada tanggal 27 November 2020.
Pelaku diketahui dalam rekaman CCTV sekitar pukul 03.49 masuk melalui pagar depan rumah dengan cara memanjat pagar dan mengambil 1 buah kembang lilin dan 2 batang bonsai beserta potnya dan 1 sandal Eiger milik korban yang diletakkan di teras rumah.
Usai mencuri pelaku langsung kabur dengan menaiki pagar depan rumah korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengungkapkan jika pelaku ditangkap di kediamannya.
"Pelaku diringkus tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat saat santai di rumahnya," bebernya.
Kasat menuturkan, dalam kronologis aksi pencurian dilakukan pelaku sempat terekam oleh CCTV yang terpasang dirumah milik korban.
"Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pencurian Kembang di Median Jalan
Aksi pencurian tanaman hias di Prabumulih sebelumnya terjadi September lalu. Sasarannya bukan hanya di rumah warga tetapi juga tanaman hias di median jalan.
Hilangnya tanaman hias dan bahan bonsai di median jalan itu terjadi seiring demam tanaman hias di masa pandemi.