'Ma, Keperawanan Saya Sudah Diambil Bapak' Isi Surat Putri ke Ibunya Setelah 6 Tahun Digauli Ayah

Jika sang anak menolak melayani nafsu bejatnya, sang ayah mengancam akan menyebarkan foto-foto tanpa busananya ke media sosial

Mirror
Ilustrasi 

Lanjut mantan Kapolsek Batangkuis tersebut, perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam rumah.

"Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat. Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah," ungkapnya.

Masih dikatakan AKP Mardianta Ginting, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.

Perbuatan bejat itu sudah ia lakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.

"Tersangka menerangkan melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya, karena akan diusir dari rumah," bebernya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tayang di Tribunwow

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved