Berita PALI

Ucup Preman Kampung Pemalak dan Pembegal Sadis di PALI Tersungkur Ditembak Polisi

Ucup ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan. TSK juga merupakan residivis curanmor

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Supriyanto alias Ucup (baju merah), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjalani pemeriksaan di Polres PALI. 

Sehingga terjadilah cekcok mulut antara Iwan dengan Ucup.

Selanjutnya Ucup lari ke motor mencabut golok yang digantung dimotor.

"Pelaku berhasil menguasai golok, kemudian membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh terlentang ditanah dan pelaku membacok lagi perut korban yang mana saat itu tangan kanan korban menutupi perutnya sehingga pelaku langsung membacok tangan dan nyaris putus." jelasnya.

Setelah itu Ucup melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Sedangkan Iwan dibawa ke RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan.

"Pelaku ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan. TSK juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dua kali menghuni LP Muara Enim dan pelaku ini terlibat kasus pembegalan di desa Karta Dewa," terangnya.

Baca juga: Video Sosok Eva Belisima! Wanita Pengusaha yang Disebut Dinikahi Kiwil

Barang bukti yang diamankan sebilah golok yang biasa digunakan tersangka saat beraksi.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sementara, tersangka Ucup mengaku bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki penghasilan.

"Saya tidak ada penghasilan pak. Dengan istri saya juga kurang harmonis sejak saya keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," katanya. (SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved