Berita PALI
Ucup Preman Kampung Pemalak dan Pembegal Sadis di PALI Tersungkur Ditembak Polisi
Ucup ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan. TSK juga merupakan residivis curanmor
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Supriyanto alias Ucup (35 tahun), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tersungkur ditembak polisi.
Kaki kanan pemalak sadis ini ditembak polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka Ucup diamankan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI, Kamis (26/11/2020) tengah malam di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Ucup dikenal dengan preman kampung dan tukang palak sadis.
Ia tak segan melukai korbannya jika tidak diberi uang, sehingga sangat meresahkan warga.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, penangkapan tersangka Ucup berdasarkan LP/B -234/XI/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Talang Ubi, tanggal 25 Nov 2020 yang waktu kejadiannya, Selasa (24/11/2020) pukul 15.40 WIB.
Baca juga: Tegur Suami yang Sering Menelepon Wanita Lain, EF Malah Dianiaya Hingga Memar Disekujur Tubuh
Aksi pemalakan dilakukannya di Jalan Stasiun Dewa #01 PT. Pertamina Adera Desa Panta Dewa, PALI.
Berdasarkan laporan itu kata Yuliansyah, Ucup menjadi tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap korban bernama Iwan, warga Desa Panta Dewa.
"Tersangka ini mengacungkan golok saat hendak ditangkap. Karena mengancam keselamatan anggota kita, diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ungkap Yuliansyah Jumat (27/11/2020).
Kronologi kejadian, awalnya pelaku Ucup mengendarai sepeda motornya membawa sebilah golok yang digantung di depan sepeda motor.
Ia kemudian menghentikan mobil angkutan alat berat milik perusahaan untuk memaksa meminta uang kepada sopir.
Saat itu sang sopir menjawab dirinya tidak punya uang.
Ucup mengancam kalau tidak memberikan uang maka mobil jangan dijalankan.
Selanjutnya Ucup turun dari sepeda motor menyetop dan memaksa mobil berhenti, sehingga sopir pun menghentikan laju kendaraannya.
Baca juga: Terus Buru Buronan Begal di Mesuji Makmu, Kapolres OI: Serahkan Diri, Daripada Kita yang Temukan
Tidak lama kemudian datanglah Iwan, selaku PK (penjaga keamanan) perusahaan itu..
Namun Ucup masih saja memaksa meminta uang dan mobil tidak boleh berangkat kalau tidak ada uang.
Sehingga terjadilah cekcok mulut antara Iwan dengan Ucup.
Selanjutnya Ucup lari ke motor mencabut golok yang digantung dimotor.
"Pelaku berhasil menguasai golok, kemudian membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh terlentang ditanah dan pelaku membacok lagi perut korban yang mana saat itu tangan kanan korban menutupi perutnya sehingga pelaku langsung membacok tangan dan nyaris putus." jelasnya.
Setelah itu Ucup melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Sedangkan Iwan dibawa ke RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan. TSK juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dua kali menghuni LP Muara Enim dan pelaku ini terlibat kasus pembegalan di desa Karta Dewa," terangnya.
Baca juga: Video Sosok Eva Belisima! Wanita Pengusaha yang Disebut Dinikahi Kiwil
Barang bukti yang diamankan sebilah golok yang biasa digunakan tersangka saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Sementara, tersangka Ucup mengaku bahwa ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki penghasilan.
"Saya tidak ada penghasilan pak. Dengan istri saya juga kurang harmonis sejak saya keluar dari penjara tahun 2019 kemarin," katanya. (SP/ Reigan)