Berita Muara Enim

Misteri Pembunuhan Ahmad Sukri Tukang Ojek di Muara Enim, Terdakwa Divonis Tidak Bersalah

Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAENI/ISTIMEWA
Sumadi (dua dari kanan), terdakwa kasus pembunuhan tukang ojek di Muaraenim yang divonis bebas Majelis Hakim PN Muaraenim, Rabu (25/11/2020). 

Hal ini diungkapkannya saat dihubungi Tribunsumsel.com,Rabu,(25/11/2020).

Dikatakan Merna, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntut terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

"Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dimana kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang kami hadirkan,"katanya.

Dikatakan Mernawaty,untuk menangani kasus tersebut,pihaknya telah melengkapi bukti-bukit yang dirasakan cukup kuat sebagai petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

"Ada tiga CCTV yang kita hadirkan sebagai bukti, dan jelas didalam CCTV itu, beberapa kali tampak terdakwa bersama korban,maupun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Kemudian ada juga bukti-bukti lainnya dan semua menggunakan keterangan dari saksi ahli semua. Kita tidak sembarangan dalam melakukan penuntutan,namun rasanya semua itu tidak dianggap di pengadilan,"jelasnya.

Untuk itu lanjutnya mereka tidak menyerah begitu saja. Mereka akan melakukan upaya hukum ke atas untuk penanganan kasus tersebut.

"Kita akan lakukan kasasi, dan tidak akan menyerah begitu saja,ini nyawa orang yang hilang dan tuntutan kita itu tidak main-main, jadi kita akan lanjut ke atas,"katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved