Berita Muara Enim

Misteri Pembunuhan Ahmad Sukri Tukang Ojek di Muara Enim, Terdakwa Divonis Tidak Bersalah

Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAENI/ISTIMEWA
Sumadi (dua dari kanan), terdakwa kasus pembunuhan tukang ojek di Muaraenim yang divonis bebas Majelis Hakim PN Muaraenim, Rabu (25/11/2020). 

Kemudian sekira pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.

Beberapa saat kemudian terdakwa juga meninggalkan Pasar Baru Tanjung Enim dan melintas di depan rumah Ican Apriadi bin Abdul Rahman dan Ira Yanti Sartika bin Rizon dengan berjalan kaki.

Terdakwa lalu mendatangi korban Ahmad Sukri Bin M Deris yang bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan ojek langganan terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk diantar ke suatu tempat, terdakwa dan korban pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Silver Nomor Polisi BG 5521 DV Nomor Rangka MH1HB6212K122017 Nomor Mesin HB62E-1121042.

Terdakwa dan korban pergi menuju ke arah Jalan Lintas Sumatera Kelawas IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.

Sekitar pukul 21.04 WIB, korban dan terdakwa berbelok ke kanan menuju gang ke arah Cafe Bur di KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Setelah merasa situasi disekitar tempat kejadian sepi, kemudian terdakwa diduga melakukan penusukan berkali-kali terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian kepala, leher sebelah kanan, pungung bagian kanan, punggung bagian kanan bawah, punggung bagian belakang tengah dan dada pinggir sebelah kanan.

Pada saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara menghindar dari terdakwa dan berjalan menuju arah dalam gang, sedangkan terdakwa yang diduga setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri ke arah keluar gang dan meninggalkan sepeda motor milik korban di tempat kejadian.

Pada saat berlari ke arah luar gang, diduga terdakwa melihat ada CCTV yang berada di dinding Toko Terpal Lestari yang berada di depan gang sehingga terdakwa lari ke arah kanan menuju arah Muaraenim.

Sekitar pukul 21.15 WIB, korban yang berusaha meminta tolong akhirnya tiba di Cafe Bur dan pada saat itu ada warga yang bernama Susanti binti Sayuti dan korban berkata “tolong”.

Susanti Binti Sayutipun kemudian memanggil warga lainnya yakni Burhan Hasan bin Makjen.

Hingga akhirnya Burhan Hasan bin Makjen melihat korban yang sudah tergeletak di kursi di depan Cafe Bur dalam keadaan sudah meninggal.

Burhan Hasan bin Makjen pun langsung pergi ke Polsek Lawang kidul untuk membuat laporan polisi.

Kejari Tidak Menyerah

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Mernawaty mengaku kecewa terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim terhadap terdakwa Sumadi bin Wagiman yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek yang bernama Ahmad Sukri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved