Berita Muara Enim
Misteri Pembunuhan Ahmad Sukri Tukang Ojek di Muara Enim, Terdakwa Divonis Tidak Bersalah
Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (25/11/2020).
Sumadi, warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim ini, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini, akhirnya bisa menghirup napas lega.
Dalam sidang yang digelar secara online kemarin, Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan, kliennya bebas berdasarkan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Arpisol, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri dan Provita Justisia, dengan Jaksa Penuntut Umum, Tiara Pratidina.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum, Gunawan Apriadi dan Taufik Rahman.
"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.
Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.
Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.
Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020, sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengobrol dengan temannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Kemudian sekira pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.
Beberapa saat kemudian terdakwa juga meninggalkan Pasar Baru Tanjung Enim dan melintas di depan rumah Ican Apriadi bin Abdul Rahman dan Ira Yanti Sartika bin Rizon dengan berjalan kaki.
Terdakwa lalu mendatangi korban Ahmad Sukri Bin M Deris yang bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan ojek langganan terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk diantar ke suatu tempat, terdakwa dan korban pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Silver Nomor Polisi BG 5521 DV Nomor Rangka MH1HB6212K122017 Nomor Mesin HB62E-1121042.
Terdakwa dan korban pergi menuju ke arah Jalan Lintas Sumatera Kelawas IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.
Sekitar pukul 21.04 WIB, korban dan terdakwa berbelok ke kanan menuju gang ke arah Cafe Bur di KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Setelah merasa situasi disekitar tempat kejadian sepi, kemudian terdakwa diduga melakukan penusukan berkali-kali terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian kepala, leher sebelah kanan, pungung bagian kanan, punggung bagian kanan bawah, punggung bagian belakang tengah dan dada pinggir sebelah kanan.
Pada saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara menghindar dari terdakwa dan berjalan menuju arah dalam gang, sedangkan terdakwa yang diduga setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri ke arah keluar gang dan meninggalkan sepeda motor milik korban di tempat kejadian.
Pada saat berlari ke arah luar gang, diduga terdakwa melihat ada CCTV yang berada di dinding Toko Terpal Lestari yang berada di depan gang sehingga terdakwa lari ke arah kanan menuju arah Muaraenim.
Sekitar pukul 21.15 WIB, korban yang berusaha meminta tolong akhirnya tiba di Cafe Bur dan pada saat itu ada warga yang bernama Susanti binti Sayuti dan korban berkata “tolong”.
Susanti Binti Sayutipun kemudian memanggil warga lainnya yakni Burhan Hasan bin Makjen.
Hingga akhirnya Burhan Hasan bin Makjen melihat korban yang sudah tergeletak di kursi di depan Cafe Bur dalam keadaan sudah meninggal.
Burhan Hasan bin Makjen pun langsung pergi ke Polsek Lawang kidul untuk membuat laporan polisi.
Kejari Tidak Menyerah
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Mernawaty mengaku kecewa terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim terhadap terdakwa Sumadi bin Wagiman yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek yang bernama Ahmad Sukri.
Hal ini diungkapkannya saat dihubungi Tribunsumsel.com,Rabu,(25/11/2020).
Dikatakan Merna, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntut terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
"Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dimana kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang kami hadirkan,"katanya.
Dikatakan Mernawaty,untuk menangani kasus tersebut,pihaknya telah melengkapi bukti-bukit yang dirasakan cukup kuat sebagai petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
"Ada tiga CCTV yang kita hadirkan sebagai bukti, dan jelas didalam CCTV itu, beberapa kali tampak terdakwa bersama korban,maupun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Kemudian ada juga bukti-bukti lainnya dan semua menggunakan keterangan dari saksi ahli semua. Kita tidak sembarangan dalam melakukan penuntutan,namun rasanya semua itu tidak dianggap di pengadilan,"jelasnya.
Untuk itu lanjutnya mereka tidak menyerah begitu saja. Mereka akan melakukan upaya hukum ke atas untuk penanganan kasus tersebut.
"Kita akan lakukan kasasi, dan tidak akan menyerah begitu saja,ini nyawa orang yang hilang dan tuntutan kita itu tidak main-main, jadi kita akan lanjut ke atas,"katanya.