Berita Muara Enim

Misteri Pembunuhan Ahmad Sukri Tukang Ojek di Muara Enim, Terdakwa Divonis Tidak Bersalah

Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAENI/ISTIMEWA
Sumadi (dua dari kanan), terdakwa kasus pembunuhan tukang ojek di Muaraenim yang divonis bebas Majelis Hakim PN Muaraenim, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (25/11/2020).

Sumadi, warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim ini, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini, akhirnya bisa menghirup napas lega.

Dalam sidang yang digelar secara online kemarin, Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan, kliennya bebas berdasarkan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Arpisol, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri dan Provita Justisia, dengan Jaksa Penuntut Umum, Tiara Pratidina.

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum, Gunawan Apriadi dan Taufik Rahman.

"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.

Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.

Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.

"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.

Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.

Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.

"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020, sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengobrol dengan temannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved