Berita Muaraenim

Kejari Muaraenim Akan Lakukan Kasasi terkait Vonis Bebas Pembunuh Tukang Ojek

Kami sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dimana kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAENI/ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Mernawaty. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Mernawaty mengaku kecewa terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Muaraenim terhadap terdakwa Sumadi bin Wagiman yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek yang bernama Ahmad Sukri.

Hal ini diungkapkannya saat dihubungi Tribunsumsel.com,Rabu,(25/11/2020).

Dikatakan Merna, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntut terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

"Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dimana kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang kami hadirkan,"katanya.

Dikatakan Mernawaty,untuk menangani kasus tersebut,pihaknya telah melengkapi bukti-bukit yang dirasakan cukup kuat sebagai petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

"Ada tiga CCTV yang kita hadirkan sebagai bukti, dan jelas didalam CCTV itu, beberapa kali tampak terdakwa bersama korban,maupun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Kemudian ada juga bukti-bukti lainnya dan semua menggunakan keterangan dari saksi ahli semua. Kita tidak sembarangan dalam melakukan penuntutan,namun rasanya semua itu tidak dianggap di pengadilan,"jelasnya.

Untuk itu lanjutnya mereka tidak menyerah begitu saja. Mereka akan melakukan upaya hukum keatas untuk penanganan kasus tersebut.

"Kita akan lakukan kasasi, dan tidak akan menyerah begitu saja,ini nyawa orang yang hilang dan tuntutan kita itu tidak main-main, jadi kita akan lanjut ke atas,"katanya.

Yakin Terdakwa Bukan Pembunuh

Sumadi bin Wagiman (64) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Sukri bin M Deris yang berprofesi sebagai tukang ojek akhirnya bisa menghirup nafas legas.

Pasalnya dakwaan yang ditujukan kepadanya kandas dan dirinya divonis bebas tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (25/11/2020).

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar secara online dengan agenda putusan.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua,Arpisol SU, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri SH dan Provita Justisia SH, dengan Jaksa Penuntut Umum,Tiara Pratidina.

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum,Gunawan Apriadi SH MH dan Taufik Rahman SH.

Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan setelah melalui proses persidangan yang panjang kliennya Sumadi bin Wagiman divonis bebas tak bersalah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved