Berita Muaraenim
Kejari Muaraenim Akan Lakukan Kasasi terkait Vonis Bebas Pembunuh Tukang Ojek
Kami sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dimana kami menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.
Dikatakannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan. Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.
Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.

Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.
Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Lintas Baturaja Kelawas KP.IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa mengobrol dengan temannya Bambang Irawan bin Russba Karta di samping kamar daging Pasar Baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, kemudian sekira pukul 20.50 WIB, rekannya pamitan hendak pulang ke rumah.
Beberapa saat kemudian terdakwa juga meninggalkan Pasar Baru Tanjung Enim dan melintas di depan rumah Ican Apriadi bin Abdul Rahman dan Ira Yanti Sartika bin Rizon dengan berjalan kaki.
Terdakwa lalu mendatangi korban Ahmad Sukri Bin M Deris yang bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan ojek langganan terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk diantar ke suatu tempat, terdakwa dan korban pun pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Silver Nomor Polisi BG 5521 DV Nomor Rangka MH1HB6212K122017 Nomor Mesin HB62E-1121042.
Terdakwa dan korban pergi menuju ke arah Jalan Lintas Sumatera Kelawas IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul.
Sekitar pukul 21.04 WIB, korban dan terdakwa berbelok ke kanan menuju gang ke arah Cafe Bur di KP.IV Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Setelah merasa situasi disekitar tempat kejadian sepi, kemudian terdakwa diduga melakukan penusukan berkali-kali terhadap korban menggunakan senjata tajam ke bagian kepala, leher sebelah kanan, pungung bagian kanan, punggung bagian kanan bawah, punggung bagian belakang tengah dan dada pinggir sebelah kanan.