Berita Ogan Ilir

Kapolres OI Beri Piagam 11 Polisi Satres Narkoba, Ini Detil Kasus Besar yang Berhasil Diungkap

Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk penghargaan dari institusi Polri terhadap anggota yang berprestasi dan dalam bekerja melebihi panggilan tugas

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pemberian penghargaan berupa piagam oleh AKBP Imam Tarmudi kepada personel Satnarkoba Polres Ogan Ilir, Rabu (25/11/220). Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat hampir 1 kilogram pada 18 Oktober lalu. 

Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang.

"Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.

"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.

Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.

"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka.

Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar.

"Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved