Berita OKI

Oknum ASN OKI Pelaku Bandit Pecah Kaca, Terancam Potong Gaji 50 Persen hingga Dipecat dari Pegawai

Iya memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Muhammad Ikbal, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipecat sebagai pegawai.Ia terlibat dalam komplotan bandit pecah kaca yang terjadi di depan minimarket Gumawang, OKU Timur, 27 Oktober 2020 lalu. 

Menurut pengakuannya, ia berperan sebagai pengamat saat korbannya bertransaksi uang di bank.

Setelah itu, ia juga turut saat rekannya, AP dan IA (DPO) ketika mengeksekusi mobil korban yang membawa uang tunai.

"Saya melihat di Bank ada yang transaksi uang banyak. Jadi saya kabari teman saya, melalui SMS," ujarnya.

Setelahnya, mereka membuntuti korban setelah keluar dari bank.

Saat korban mampir ke minimarket, mereka pun memecahkan kaca mobil korban yang terparkir dan mengambil uang tersebut.

"Saya kebagian Rp 26 juta, dapat uang katanya cuma dapat Rp 101 juta," terangnya.

Ia mengaku uang tersebut telah habis untuk membayar utang.

Iqbal kini ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Rekaman CCTV bandit pecah kaca menggasak uang di mobil anak anggota DPRD OKU Timur, Sumsel.
Rekaman CCTV bandit pecah kaca menggasak uang di mobil anak anggota DPRD OKU Timur, Sumsel. (Istimewa)

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berperan mengamati korban saat berada di bank, sampai ke saat eksekusi.

"Kasus ini cukup menonjol, karena korbannya keluarga anggota DPRD OKU Timur saat ini," terangnya.

Pihaknya berhasil mengidentifikasikan para tersangka dengan rekaman CCTV di minimarket.

Berangkat dari laporan korban, ditambah bukti dan keterangan saksi, mereka pun langsung melakukan pengejaran.

"Dari keterangan korban, uang yang hilang Rp 152 juta. Jadi tersangka yang ditangkap ini ditipu oleh rekannya sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka ini baru sekali ikut terlibat dalam kasus pencurian.

Sementara kedua rekan lainnya yang buron, diduga residivis kasus serupa.

"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, Iqbal akhirnya meringkuk di sel Mapolres OKU Timur.

Sementara, kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran.

"Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved