Berita OKI
Oknum ASN OKI Pelaku Bandit Pecah Kaca, Terancam Potong Gaji 50 Persen hingga Dipecat dari Pegawai
Iya memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Muhammad Ikbal, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipecat sebagai pegawai.
Pria 41 tahun ini terlibat dalam aksi bandit pecah kaca di minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (27/10/2020).
Peran pelaku yakni mengamati korban saat berada di bank, sampai ke saat eksekusi.
"Iya memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir," ucap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, M Husni, Selasa (24/11/2020) sore.
Diterangkan lebih lanjut, dengan posisinya ditetapkan sebagai pelaku dan telah dilakukan penahanan maka yang bersangkutan akan diberikan konsekuensi sesuai peraturan.
"Kalau sudah ditahan, maka gajinya juga akan ditahan sebesar 50 persen sampai menunggu proses pengadilan,"
"Selanjutnya setelah inkrah (putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap) maka baru akan diketahui proses hukumnya. Apakah nantinya diberikan hukuman disiplin atau sampai diberhentikan sebagai ASN," terang H. Husin.
Ketika disinggung, mengenai kesalahan apa saja yang telah diperbuat pelaku selama menjadi ASN Kabupaten OKI, ia belum dapat memberikan komentar.
"Kita masih harus mengecek mengenai hal tersebut," pungkasnya singkat.
Pelaku bandit pecah kaca di Oku Timur, masih tercatat ASN aktif di Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bawa Lari Uang Rp 152 Juta
Tersangka bandit pecah kaca dengan korban mobil anak anggota DPRD OKU Timur akhirnya ditangkap.
Tersangka itu bernama Muhammad Iqbal (41 tahun), seorang oknum ASN di Kabupaten OKI ini.
Iqbal terlibat dalam aksi pecah kaca di Minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten OKU Timur, Selasa (27/10/2020) lalu.
Saat dihadirkan di depan wartawan, Sabtu (21/11/2020), Iqbal hanya bisa tertunduk di atas kursi roda.