Berita OKI
Oknum ASN OKI Pelaku Bandit Pecah Kaca, Terancam Potong Gaji 50 Persen hingga Dipecat dari Pegawai
Iya memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Muhammad Ikbal, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipecat sebagai pegawai.
Pria 41 tahun ini terlibat dalam aksi bandit pecah kaca di minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Selasa (27/10/2020).
Peran pelaku yakni mengamati korban saat berada di bank, sampai ke saat eksekusi.
"Iya memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir," ucap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, M Husni, Selasa (24/11/2020) sore.
Diterangkan lebih lanjut, dengan posisinya ditetapkan sebagai pelaku dan telah dilakukan penahanan maka yang bersangkutan akan diberikan konsekuensi sesuai peraturan.
"Kalau sudah ditahan, maka gajinya juga akan ditahan sebesar 50 persen sampai menunggu proses pengadilan,"
"Selanjutnya setelah inkrah (putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap) maka baru akan diketahui proses hukumnya. Apakah nantinya diberikan hukuman disiplin atau sampai diberhentikan sebagai ASN," terang H. Husin.
Ketika disinggung, mengenai kesalahan apa saja yang telah diperbuat pelaku selama menjadi ASN Kabupaten OKI, ia belum dapat memberikan komentar.
"Kita masih harus mengecek mengenai hal tersebut," pungkasnya singkat.
Pelaku bandit pecah kaca di Oku Timur, masih tercatat ASN aktif di Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bawa Lari Uang Rp 152 Juta
Tersangka bandit pecah kaca dengan korban mobil anak anggota DPRD OKU Timur akhirnya ditangkap.
Tersangka itu bernama Muhammad Iqbal (41 tahun), seorang oknum ASN di Kabupaten OKI ini.
Iqbal terlibat dalam aksi pecah kaca di Minimarket daerah Gumawang BK 10 Kabupaten OKU Timur, Selasa (27/10/2020) lalu.
Saat dihadirkan di depan wartawan, Sabtu (21/11/2020), Iqbal hanya bisa tertunduk di atas kursi roda.
Menurut pengakuannya, ia berperan sebagai pengamat saat korbannya bertransaksi uang di bank.
Setelah itu, ia juga turut saat rekannya, AP dan IA (DPO) ketika mengeksekusi mobil korban yang membawa uang tunai.
"Saya melihat di Bank ada yang transaksi uang banyak. Jadi saya kabari teman saya, melalui SMS," ujarnya.
Setelahnya, mereka membuntuti korban setelah keluar dari bank.
Saat korban mampir ke minimarket, mereka pun memecahkan kaca mobil korban yang terparkir dan mengambil uang tersebut.
"Saya kebagian Rp 26 juta, dapat uang katanya cuma dapat Rp 101 juta," terangnya.
Ia mengaku uang tersebut telah habis untuk membayar utang.
Iqbal kini ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berperan mengamati korban saat berada di bank, sampai ke saat eksekusi.
"Kasus ini cukup menonjol, karena korbannya keluarga anggota DPRD OKU Timur saat ini," terangnya.
Pihaknya berhasil mengidentifikasikan para tersangka dengan rekaman CCTV di minimarket.
Berangkat dari laporan korban, ditambah bukti dan keterangan saksi, mereka pun langsung melakukan pengejaran.
"Dari keterangan korban, uang yang hilang Rp 152 juta. Jadi tersangka yang ditangkap ini ditipu oleh rekannya sendiri," ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka ini baru sekali ikut terlibat dalam kasus pencurian.
Sementara kedua rekan lainnya yang buron, diduga residivis kasus serupa.
"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, Iqbal akhirnya meringkuk di sel Mapolres OKU Timur.
Sementara, kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran.
"Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.