NASIB Praka Martin setelah Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat dari TNI hingga Divonis 20 Tahun

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan M

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera utara, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Masih ingat dengan Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago ?

Kini Praka Martin dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Baca juga: VIRAL Pedagang Masukkan Lagi Bakso yang Tak Habis Dimakan Pembeli ke Dalam Dandang Jualan

Baca juga: Dipaksa Masuk Kurungan Babi, Pria Ini Teriak Minta Ampun, Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang

Anggota TNI asal Tapanuli mutilasi istrinya, Ayu Lestari hingga tulang tulang belulang
Anggota TNI asal Tapanuli mutilasi istrinya, Ayu Lestari hingga tulang tulang belulang (kolase TribunMedan/ist)

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu, hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Baca juga: VIRAL Para Santri Tetap Salat Jumat di Bawah Guyuran Hujan, Sajadah Terendam Air, Ini Faktanya

Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Agus Subiyanto Komandan Paspampres yang Baru, Gantikan Mayjen Maruli Simanjuntak

Baca juga: Hotman Paris Puji Anies Baswedan, Sarankan Turun Lagi ke Daerah yang Dulu Tak Memilihnya

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya ditemukan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved