Berita Muratara

Balita Rewel Menangis karena Asma, Sang Ayah Kesal Lalu Pukul dan Tarik Tangannya Hingga Patah

Sungguh tega seorang ayah di Musirawas Utara (Muratara) Sumsel yang menganiaya anaknya sendiri hingga tangannya patah

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
duffyfirm.com
Ilustrasi balita: Seorang ayah di Musirawas Utara (Muratara) Sumsel yang menganiaya anaknya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Sungguh tega seorang ayah di Musirawas Utara (Muratara) Sumsel yang menganiaya anaknya sendiri.

Ayah itu bernama Fiki (26 tahun), kesal dan marah mendengar anak semata wayangnya itu selalu menangis.

Korban yang masih berusia dua tahun itu mengalami patah tangan akibat ditarik paksa ayah kandungnya.

Fiki kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Muratara dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit untuk menyembuhkan tangannya yang patah.

Mira, istri pelaku atau ibu korban sekaligus pelapor mengungkapkan anaknya ada penyakit asma.

Baca juga: Motor Terbalik saat Ingin Mendahului Konvoi 5 Fuso, Warga OKI Ini Tewas Terlindas

Sang buah hati rewel dan sering menangis karena mengidap penyakit yang dideritanya itu.

"Anak saya memang rewel, sering nangis, dia ada penyakit asma," ujar Mira, Selasa (24/11/2020).

Mira enggan banyak menjawab karena sibuk mengurus anak perempuannya yang tengah terbaring di kasur rumah sakit.

Menurut keterangan tetangga korban, keluarga ini biasa-biasa saja tak pernah terjadi keributan.

Kekerasan yang dilakukan pelaku Fiki kepada anaknya disebut-sebut baru terjadi kali ini.

Namun Fiki dikabarkan sering memarahi anak semata wayangnya itu karena rewel dan sering menangis.

Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga istri pelaku.

Pelaku kooperatif dan tidak melawan karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Kemudian istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan," kata Dedi.

Baca juga: Mobil Pribadi di Sumsel Jadi Ambulans, Pemprov Bantu Peralatan Medis dan Bebaskan Pajak

Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, awalnya korban menangis di samping kamar.

Di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.

Sementara istri pelaku atau ibu korban sedang memasak di dapur.

Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya menangis terus.

Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.

Istri pelaku atau pelapor langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Janda Muda yang Bawa Kabur Uang Arisan Ratusan Juta, Korban Minta Disegel

Kakak pelapor lantas membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved