Berita Palembang

Menguak Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Palembang di Masa Pandemi Covid-19

Mengenai pemecatan ini, Dokter Fr mengatakan, saat ini Ia dan rekannya dr Pr masih menjalani proses persidangan terkait SP 3 yang dikeluarkan pertama

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Dokter Fr yang dipecat manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Senin (23/11/2020) 

Kedua dokter itu disebutnya sering datang pagi, kemudian sore absen, kadang besoknya tidak.

Sehingga pihak rumah sakit melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur.

"Tahap pertama dilayangkan SP1, kemudian SP2, beberapa selang waktu mereka tidak bekerja sehingga dikeluarkan SP3 dan pemunculan pemutusan hubungan kerja," tegas Zulfikar.

Informasi yang dihimpun, kedua dokter tersebut dipecat akibat menutup ruang instalasi gawat darurat (IGD) karena khawatir terpapar Covid-19 dari pasien.

Oleh Karena penutupan IGD yang dilakukan kedua dokter tersebut diduga tanpa seizin atasan, lantas karena itulah keduanya dipecat.

Saat disinggung terkait penutupan IGD oleh kedua dokter tersebut Zulfikar menjawab, penutupan IGD itu harus ada izin dari atasan, dan tidak boleh ditutup walaupun ada bencana apapun.

"IGD tidak boleh ditutup walaupun ada bencana apapun bentuknya, harus ada prosedur yang dilakukan, harus ada pemberitahuan dari pihak rumah sakit atau dinas kesehatan pemerintah setempat," tutupnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved