Berita Palembang
Menguak Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Palembang di Masa Pandemi Covid-19
Mengenai pemecatan ini, Dokter Fr mengatakan, saat ini Ia dan rekannya dr Pr masih menjalani proses persidangan terkait SP 3 yang dikeluarkan pertama
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua oknum dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, dipecat lantaran tidak menjalankan kewajiban.
Dua dokter dipecat itu berinisial Fr selaku kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Pr selaku Ketua Komite K3.
Mengenai pemecatan ini, Dokter Fr mengatakan, saat ini Ia dan rekannya dr Pr masih menjalani proses persidangan terkait SP 3 yang dikeluarkan pertama kali oleh manajemen rumah sakit.
"Jadi SP 3 kami yang pertama itu belum dicabut oleh pihak rumah sakit, meskipun dari Disnaker sudah menyarankan itu untuk dicabut," ujar Fr, Senin (23/11/2020) sore.
Masih kata dokter Fr, saat persidangan masih berlangsung, manajemen rumah sakit malah kembali mengeluarkan SP 2, SP 3 dan PHK.
"Tentunya menurut kami itu tidak menghormati persidangan yang sedang berlangsung. Karena persidangan ini masih membahas mengenai SP 3 yang lalu, namun mereka malah mengeluarkan SP 3 kembali, jadi tanggapan kami SP 3 yang lama belum di cabut ini sudah keluar SP 3 yang baru," jelasnya.
Terkait dengan absensi ia menjelaskan, ia dan dokter Pr merasa malu akibat SP 3 tersebut.
Padahal apa yang dilakukan keduanya hanya menjalankan Undang Undang Protokol Kesehatan untuk mencegah wabah penularan covid 19.
"Akibat dari itu malah kami di SP 3, dan tentunya kami malu dengan teman-teman kami yang lain," bebernya.
Ia menjelaskan, walaupun masih dalam persidangan ia dan dokter Pr tetap datang untuk absen meskipun terlambat.
"Kami masih malu karena mereka belum mencabut SP 3 kami meskipun sudah disarankan Disnaker. dan juga hal tersebut belum memulihkan nama baik kami, oleh karena itu kami memang bekerja setengah hati karena rasa malu yang ada di kami akibat dari hal tersebut," tutupnya.
Penjelasan Manajemen
Dua oknum dokter di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, dipecat lantaran tidak menjalankan kewajiban.
Humas RS Muhammadiyah Palembang Kholil melalui penasehat Hukumnya, Zulfikar, Senin (23/11/2020) mengatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap kedua dokter tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Selama ini mereka tidak menjalankan kewajiban mereka, keduanya tidak hadir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga ada presensi yang tidak mereka lalui," kata Zulfikar.
