Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka

Nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk

ISTIMEWA
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Muara Enim saat diamankan ke Kejati Sumsel, Kamis (12/11/2020) malam 

Untuk tersangka Muzakir, ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran hasil rapid tes reaktif.

Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman

Tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi,

Kemudian pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp 5.850.000.000,00 (lima Miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan," katanya.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved