Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Untuk tersangka Muzakir, ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran hasil rapid tes reaktif.
Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.
“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman
Tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi,
Kemudian pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001
“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp 5.850.000.000,00 (lima Miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan," katanya.