Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.
Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp.600 juta.
Tindak kejahatannya diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp.5,8 miliar.
"Disinyalir eks bupati Muara Enim, Muzakir telah menerima suap sekitar Rp.600 juta," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.
Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.
Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Khaidirman menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan
yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.
Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.
"Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu
Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," ujarnya.
Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.
Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.
"Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan," ujarnya.