Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.
Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp.600 juta.
Tindak kejahatannya diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp.5,8 miliar.
"Disinyalir eks bupati Muara Enim, Muzakir telah menerima suap sekitar Rp.600 juta," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.
Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.
Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Khaidirman menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan
yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.
Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.
"Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu
Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," ujarnya.
Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.
Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.
"Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan," ujarnya.
Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.
Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.
"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah," ujarnya.
"Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi," sambungnya menambahkan.
Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.
"Karena Yan itu merupakan kabag keuangan, tentu dia berperanan dalam mengelola aliran dana suap," ujarnya.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota.
Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor.
Resmi Ditahan Kamis Malam
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Muara Enim dua periode, Ir Muzakir Sai Sohar
Selain Muzakir, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan dan Yan Satyananda, mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Melansir Antara, keempatnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).
Keempatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.
Untuk tersangka Muzakir, ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran hasil rapid tes reaktif.
Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.
“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman
Tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi,
Kemudian pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001
“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp 5.850.000.000,00 (lima Miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan," katanya.