Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.
Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.
"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah," ujarnya.
"Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi," sambungnya menambahkan.
Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.
"Karena Yan itu merupakan kabag keuangan, tentu dia berperanan dalam mengelola aliran dana suap," ujarnya.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota.
Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor.
Resmi Ditahan Kamis Malam
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Muara Enim dua periode, Ir Muzakir Sai Sohar
Selain Muzakir, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan dan Yan Satyananda, mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Melansir Antara, keempatnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).
Keempatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.