Relaksasi Kredit Penolong UMKM di Masa Pandemi
Diberlakukannya restrukturisasi kredit pada Maret 2020, membuat Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur.
Penulis: Siemen Martin |
Penggunaan Teknologi Informasi menjadi salah satu prasyarat dalam penyediaan jasa keuangan oleh Bank.
Penggunaan Teknologi Informasi tersebut dapat dilakukan oleh Bank baik dengan pengembangan infrastruktur pendukung secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan mitra Bank.
"Memanfaatkan Teknologi Informasi, Bank diharapkan dapat memberikan layanan kepada nasabah tanpa batasan tempat dan waktu, serta dengan biaya seminimal mungkin yang memberikan kenyamanan maksimal kepadanasabah sesuai dengan preferensi nasabah," ungkap Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho.
Untung menambahkan, sesuai kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif.
OJK telah meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
"Mengingat penggunaan perangkat gawai (mobile device) dan komputer sebagai media transaksi keuangan tinggi. Hal tersebut juga didukung dengan meningkatnya penggunaan jaringan internet" kata dia.
Inovasi pelayanan, kerja sama dengan mitra Bank, dan otomatisasi proses menjadi beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Bank, terutama dalam menghadapi risiko yang mungkin muncul dari setiap strategi yang akan dirumuskan pada masa depan.
"Digital Banking diharapkan dapat memberikan kemudahan pada level yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan yang sudah ada," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, OJK telah membuat ekosistem digital yang bersinergi dengan perbankan dan lembaga keuangan mikro, yang dilakukan di daerah-daerah tidak bisa diakses secara fisik namun dapat dilakukan secara digital.
Salah satu layanan bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan adalah melalui Bank Wakaf Mikro atau BWM.
BWM menyediakan permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Hingga 1 September 2020, telah ada 56 BWM di seluruh Indonesia yang telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp47,66 Miliar kepada 34.039 masyarakat kecil.
"Sebagai salah satu upaya OJK mendorong digitalisasi UMKM dan memudahkan masyarakat mengetahui lebih jauh tentang BWM, produk-produk apa saja yang dijual, lokasi BWM di berbagai daerah, termasuk cara memberikan donasi, BWM hadir dalam bentuk aplikasi digital di ponsel," ungkapnya.
Sementara Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Sumsel Babel, Normandy Akil menerangkan adapatsi kebiasaan baru atau new normal menuntut perubahan bagi perbankan dan nasabah.
BSB melihat digitalisasi adalah peluang untuk menggunakan teknologi mulai dari mobile banking, digital signature hingga cash management system.
"Sektor UMKM masih bisa jadi andalan untuk penyaluran pembiayaan, baik lewat kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit UMKM," jelas dia.