Relaksasi Kredit Penolong UMKM di Masa Pandemi
Diberlakukannya restrukturisasi kredit pada Maret 2020, membuat Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur.
Penulis: Siemen Martin |
"Saya melihat OJK dan perbankan di Sumsel mendorong pemulihan ekonomi daerah sudah maksimal, kepada perbankan supaya terus meningkatkan kontribusi dengan memberikan ruang dan akses bagi UMKM," kata Fauzi saat dihubungi.
POJK nomor 11 dibuat untuk meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan. Relaksasi kredit untuk memberikan keringanan kepada debitur dalam menghadapi pandemi
"Contoh pemberian relaksasi kredit misal, selama tiga bulan debitur bayar pokoknya dulu baru setelahnya bayar bunga, in kan negosiasi antara debitur dengan perbankan, pada prinsipnya ada keringanan dalam pembayaran," ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga mendukung langkah OJK yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Menurutnya, perpanjangan relaksasi karena pandemi Covid-19 belum berakhir. "Daripada ekonomi tidak jalan, mau realisasi restrukturisasi perbankan hingga ribuan triliun tidak masalah demi pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
Kepala Bagian Kemitraan dan EPK OJK KR 7 Sumbagsel, Anjar Sumarjati mengatakan, sampai dengan Oktober 2020 di Sumsel tren kredit bank umum termasuk UMKM yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 6,16 triliun dengan total debitur 70.219 debitur.
Kemudian, tren kredit BPR dan BPRS yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 0,20 triliun dengan total 1.049 debitur.
Sedangkan untuk tren kredit perusahaan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 4,69 triliun dengan total 121.727 debitur.
"Restrukturisasi kredit dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi," ujarnya.
OJK juga proaktif untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah.
Percepat Digitalisasi
Adanya pandemi Covid-19 di Indonesia mendorong masyarakat melakukan aktivitasnya dengan menggunakan teknologi digital.
Percepatan digitalisasi dalam bisnis perbankan terus didorong Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan.
Digitalisasi di bisnis perbankan mendorong penyaluran pembiayaan ke UMKM.
Peran OJK Sumbagsel dalam mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan telah diamanatkan sebagaimana ketentuan pada POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.