Relaksasi Kredit Penolong UMKM di Masa Pandemi
Diberlakukannya restrukturisasi kredit pada Maret 2020, membuat Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur.
Penulis: Siemen Martin |
TRIBUNSUMSEL.COM – Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur dengan hadirnya restrukturisasi kredit pada Maret 2020.
Betapa tidak, sejak Maret itu juga ia langsung mendapatkan program relaksasi kredit yaitu penundaan pembayaran angsuran selama satu tahun.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Pranata yang membuka usahanya di Jalan Ketitiran Rt 04 No 247 Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau bisa mengatur keuangan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari di masa pandemi Covid-19.
"Penundaan pembayaran hingga Maret 2021, saya memang tak sanggup bayar angsuran karena tidak ada pendapatan sejak Maret 2020," ungkap Pranata pria kelahiran 30 tahun silam ini.
Pemerintah yang meniadakan acara pernikahan serta kegiatan formal lainnya, diakui semakin membuat usahanya tak bergerak.
Sedangkan pendapatan satu-satunya diakui hanya dari sewa papan bunga saja.
"Saya debitur KUM Mandiri, setiap bulan harus bayar angsuran Rp 1,8 juta," katanya.
Beruntung, disaat tak ada pendapatan Pranata mengetahui adanya peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang dinilai sangat membantu pelaku UMKM.
Dia mendatangi Kantor Cabang Mandiri di Lubuklinggau guna pengajuan relaksasi kredit.
"Saya langsung cari tahu ke bank, apakah saya bisa mengajukan relaksasi kredit ini, alhamdulillah ternyata persyaratan saya diterima," ungkapnya.
Ia menjadi debitur KUM Mandiri sejak 2018, sudah dua kali juga ia menggunakan program ini.
Proses pengajuan keringanan kredit sangat mudah, hanya membutuhkan identitas dan wawancara.
Mendapat persetujuan relaksasi kredit, ia cukup waktu untuk mengumpulkan dana agar dapat membayar angsuran pada tahun berikutnya.
"Berkat relaksasi kredit kini menjalankan usaha lebih bersemangat lagi, tidak ada alasan lagi untuk bermalas-malasan demi keluarga dan karyawan," ujarnya.
Sebelum wabah Covid-19, pendapatan dari usaha sewa papan bunga pendapatan per bulan mencapai Rp 6 jutaan.
Agar tetap bertahan di masa pandemi, Pranata juga mencari peluang bisnis dengan menjual pot bunga dan bunga hias. Itu dilakukan agar ia dan karyawannya tetap memiliki penghasilan selama pandemi.
Bukan hanya bagi pelaku UMKM, pekerja informal seperti pengemudi ojek online juga merasakan manfaat adanya relaksasi kredit.
Eko Yulianto (30) warga Jalan Sentosa Palembang ini mengaku mendapat keringanan membayar angsuran selama tiga bulan.
Ketika itu, Eko yang awalnya lancar membayar akhirnya kesulitan untuk mencicil angsuran, dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Merasa tak mampu untuk membayar cicilan sebesar Rp 825 ribu, ia pun mengajukan keringanan pembayar kepada perusahaan leasing.
"Setelah persyaratan lengkap saya mendapat keringanan pembayaran angsuran selama tiga bulan pengurangan tunggakan pokok, ini sangat membantu sekali," ungkapnya.
Terlebih adanya penerapan PSBB di Palembang, membuat pendapatannya menurun drastis, saat normal tak ada Covid-19 ia bisa mendapat Rp 150 ribu. Namun saat ini ia mengaku hanya bisa mengumpulkan uang Rp 50 ribu.
Sekretaris Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Sumsel, Lela mengungkapkan ada 3.200 UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Mulai dari pelaku usaha kuliner, kerajinan tangan hingga fashion seluruhnya terdampak.
"Dari 8.700 yang tergabung di Akumindo, yang terdata baru 3000an, kalau di Palembang sendiri yang terdampak 1.456 UMKM," kata dia.
Ada juga pelaku UMKM yang tutup usaha karena memang tak ada fasilitas untuk pembiayaan modal.
"Rata-rata pelaku UMKM mencari pinjaman kredit ke bank, ada juga anggota Akumindo yang banyak mendapat relaksasi kredit," ungkapnya.
Ribuan Triliun Tak Masalah Demi Pemulihan Ekonomi
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menerangkan, langkah yang dilakukan OJK dinilai tepat, karena relaksasi kredit merupakan kebijakan yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19
Menurut politisi asal Sumsel ini, UMKM merupakan penopang perekonomian sehingga perhatian besar pemerintah terhadap pemulihan UMKM sangat dibutuhkan.
"Saya melihat OJK dan perbankan di Sumsel mendorong pemulihan ekonomi daerah sudah maksimal, kepada perbankan supaya terus meningkatkan kontribusi dengan memberikan ruang dan akses bagi UMKM," kata Fauzi saat dihubungi.
POJK nomor 11 dibuat untuk meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan. Relaksasi kredit untuk memberikan keringanan kepada debitur dalam menghadapi pandemi
"Contoh pemberian relaksasi kredit misal, selama tiga bulan debitur bayar pokoknya dulu baru setelahnya bayar bunga, in kan negosiasi antara debitur dengan perbankan, pada prinsipnya ada keringanan dalam pembayaran," ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga mendukung langkah OJK yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Menurutnya, perpanjangan relaksasi karena pandemi Covid-19 belum berakhir. "Daripada ekonomi tidak jalan, mau realisasi restrukturisasi perbankan hingga ribuan triliun tidak masalah demi pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
Kepala Bagian Kemitraan dan EPK OJK KR 7 Sumbagsel, Anjar Sumarjati mengatakan, sampai dengan Oktober 2020 di Sumsel tren kredit bank umum termasuk UMKM yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 6,16 triliun dengan total debitur 70.219 debitur.
Kemudian, tren kredit BPR dan BPRS yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 0,20 triliun dengan total 1.049 debitur.
Sedangkan untuk tren kredit perusahaan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi sebesar Rp 4,69 triliun dengan total 121.727 debitur.
"Restrukturisasi kredit dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi," ujarnya.
OJK juga proaktif untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah.
Percepat Digitalisasi
Adanya pandemi Covid-19 di Indonesia mendorong masyarakat melakukan aktivitasnya dengan menggunakan teknologi digital.
Percepatan digitalisasi dalam bisnis perbankan terus didorong Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan.
Digitalisasi di bisnis perbankan mendorong penyaluran pembiayaan ke UMKM.
Peran OJK Sumbagsel dalam mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan telah diamanatkan sebagaimana ketentuan pada POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Penggunaan Teknologi Informasi menjadi salah satu prasyarat dalam penyediaan jasa keuangan oleh Bank.
Penggunaan Teknologi Informasi tersebut dapat dilakukan oleh Bank baik dengan pengembangan infrastruktur pendukung secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan mitra Bank.
"Memanfaatkan Teknologi Informasi, Bank diharapkan dapat memberikan layanan kepada nasabah tanpa batasan tempat dan waktu, serta dengan biaya seminimal mungkin yang memberikan kenyamanan maksimal kepadanasabah sesuai dengan preferensi nasabah," ungkap Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho.
Untung menambahkan, sesuai kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif.
OJK telah meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
"Mengingat penggunaan perangkat gawai (mobile device) dan komputer sebagai media transaksi keuangan tinggi. Hal tersebut juga didukung dengan meningkatnya penggunaan jaringan internet" kata dia.
Inovasi pelayanan, kerja sama dengan mitra Bank, dan otomatisasi proses menjadi beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Bank, terutama dalam menghadapi risiko yang mungkin muncul dari setiap strategi yang akan dirumuskan pada masa depan.
"Digital Banking diharapkan dapat memberikan kemudahan pada level yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan yang sudah ada," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, OJK telah membuat ekosistem digital yang bersinergi dengan perbankan dan lembaga keuangan mikro, yang dilakukan di daerah-daerah tidak bisa diakses secara fisik namun dapat dilakukan secara digital.
Salah satu layanan bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan adalah melalui Bank Wakaf Mikro atau BWM.
BWM menyediakan permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Hingga 1 September 2020, telah ada 56 BWM di seluruh Indonesia yang telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp47,66 Miliar kepada 34.039 masyarakat kecil.
"Sebagai salah satu upaya OJK mendorong digitalisasi UMKM dan memudahkan masyarakat mengetahui lebih jauh tentang BWM, produk-produk apa saja yang dijual, lokasi BWM di berbagai daerah, termasuk cara memberikan donasi, BWM hadir dalam bentuk aplikasi digital di ponsel," ungkapnya.
Sementara Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Sumsel Babel, Normandy Akil menerangkan adapatsi kebiasaan baru atau new normal menuntut perubahan bagi perbankan dan nasabah.
BSB melihat digitalisasi adalah peluang untuk menggunakan teknologi mulai dari mobile banking, digital signature hingga cash management system.
"Sektor UMKM masih bisa jadi andalan untuk penyaluran pembiayaan, baik lewat kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit UMKM," jelas dia.