Relaksasi Kredit Penolong UMKM di Masa Pandemi
Diberlakukannya restrukturisasi kredit pada Maret 2020, membuat Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur.
Penulis: Siemen Martin |
TRIBUNSUMSEL.COM – Pranata pelaku UMKM di bidang florist sangat bersyukur dengan hadirnya restrukturisasi kredit pada Maret 2020.
Betapa tidak, sejak Maret itu juga ia langsung mendapatkan program relaksasi kredit yaitu penundaan pembayaran angsuran selama satu tahun.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Pranata yang membuka usahanya di Jalan Ketitiran Rt 04 No 247 Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau bisa mengatur keuangan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari di masa pandemi Covid-19.
"Penundaan pembayaran hingga Maret 2021, saya memang tak sanggup bayar angsuran karena tidak ada pendapatan sejak Maret 2020," ungkap Pranata pria kelahiran 30 tahun silam ini.
Pemerintah yang meniadakan acara pernikahan serta kegiatan formal lainnya, diakui semakin membuat usahanya tak bergerak.
Sedangkan pendapatan satu-satunya diakui hanya dari sewa papan bunga saja.
"Saya debitur KUM Mandiri, setiap bulan harus bayar angsuran Rp 1,8 juta," katanya.
Beruntung, disaat tak ada pendapatan Pranata mengetahui adanya peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang dinilai sangat membantu pelaku UMKM.
Dia mendatangi Kantor Cabang Mandiri di Lubuklinggau guna pengajuan relaksasi kredit.
"Saya langsung cari tahu ke bank, apakah saya bisa mengajukan relaksasi kredit ini, alhamdulillah ternyata persyaratan saya diterima," ungkapnya.
Ia menjadi debitur KUM Mandiri sejak 2018, sudah dua kali juga ia menggunakan program ini.
Proses pengajuan keringanan kredit sangat mudah, hanya membutuhkan identitas dan wawancara.
Mendapat persetujuan relaksasi kredit, ia cukup waktu untuk mengumpulkan dana agar dapat membayar angsuran pada tahun berikutnya.
"Berkat relaksasi kredit kini menjalankan usaha lebih bersemangat lagi, tidak ada alasan lagi untuk bermalas-malasan demi keluarga dan karyawan," ujarnya.
Sebelum wabah Covid-19, pendapatan dari usaha sewa papan bunga pendapatan per bulan mencapai Rp 6 jutaan.