Mengurus Surat Kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir

Mengurus Surat Kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir

Penulis: Winando Davinchi |
Tribunsumsel.com
Cara Mengurus Akta Kematian 

Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, pertama yang dilakukan yakni memisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan. Lalu Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter.

Jika dirasa dokumen persyaratan surat kematian sudah lengkap, tahap selanjutnya mendatangi kantor catatan sipil guna mendapatkan formulir yang harus diisi.

Jika sudah, dapat langsung memasukkan formulis serta persyaratan tersebut ke dalam map lalu serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapannya.

Petugas akan meminta nomor telepon pemohon guna dokumentasi dan memudahkan komunikasi apabila persyaratan yang diajukan terdapat kesalahan atau kurang.

Biasanya, proses penerbitan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat selama 14 hari.

Jika proses pembuatan akta sudah selesai, pemohon dapat mengambilnya ke Disdukcapil menggunakan tanda terima yang telah diberikan petugas sebelumnya.

• Cara Mengurus Surat Kematian Orang Asing

Berikut persyaratan yang diperlukan apabila ingin mengurus akta kematian orang asing, antara lain dokumen asli dan fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP, asli dan fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/visum dokter, dokumen asli dan fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.

Dokumen asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin, serta dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved