Mengurus Surat Kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir

Mengurus Surat Kematian di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir

Penulis: Winando Davinchi |
Tribunsumsel.com
Cara Mengurus Akta Kematian 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Menjadi bagian sebagai warga negara Indonesia tidak akan lepas dari kegiatan pencatatan dan pengurusan dokumen yang dimulai sejak kelahiran hingga pada saat kematian.

Berbicara mengenai pencatatan dokumen, pihak yang tidak akan pernah bisa lepas menangani hal tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Meskipun nanti seseorang sudah tidak bernyawa lagi, petugas Disdukcapil tetap akan melakukan pencatatan kematian yang dikenal dengan istilah Akta Kematian.

Dengan mengurus akta kematian, selain sebagai tanda bukti sah mengenai peristiwa kematian, akta kematian juga memiliki banyak kegunaannya.

Ketika seseorang telah memiliki akta kematian, pihak keluarga dapat menggunakan akta tersebut supaya dapat digunakan ke depannya, seperti diperlukan dalam persyaratan guna mengurus pembagian hak waris baik bagi istri maupun anaknya.

Penetapan status janda atau duda yang diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi, untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya, yang terutama yakni dapat mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.

Akta kematian juga berguna sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

Meski terlihat mudah, namun perlu diketahui, mengurus akta kematian tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena persyaratan maupun cara pengurusannya disesuaikan dengan keadaan almarhum.

Apabila salah seorang anggota keluarga kita yang meninggal, maka kita diharuskan segera melaporkan peristiwa kematian kepada ketua RT di wilayah domisili penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

Selanjutnya, petugas pencatatan sipil akan mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian.

Proses ini termasuk yang mudah dilakukan karena identitas jenazah jelas dan pihak keluarga yang langsung mengurusnya.

Apabila terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh petugas pencatatan sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Berbeda dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

• Persyaratan mengurus akta kematian anggota keluarga

Cukup banyak dokumen yang harus disiapkan ketika mengurus akta kematian seseorang, antara lain dokumen asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pihak yang meninggal, asli dan fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, asli dan fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia), Surat Keterangan dari Rumah Sakit, surat Pengantar Kematian dari Kelurahan.

Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, pertama yang dilakukan yakni memisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan. Lalu Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter.

Jika dirasa dokumen persyaratan surat kematian sudah lengkap, tahap selanjutnya mendatangi kantor catatan sipil guna mendapatkan formulir yang harus diisi.

Jika sudah, dapat langsung memasukkan formulis serta persyaratan tersebut ke dalam map lalu serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapannya.

Petugas akan meminta nomor telepon pemohon guna dokumentasi dan memudahkan komunikasi apabila persyaratan yang diajukan terdapat kesalahan atau kurang.

Biasanya, proses penerbitan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat selama 14 hari.

Jika proses pembuatan akta sudah selesai, pemohon dapat mengambilnya ke Disdukcapil menggunakan tanda terima yang telah diberikan petugas sebelumnya.

• Cara Mengurus Surat Kematian Orang Asing

Berikut persyaratan yang diperlukan apabila ingin mengurus akta kematian orang asing, antara lain dokumen asli dan fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP, asli dan fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/visum dokter, dokumen asli dan fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.

Dokumen asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin, serta dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved